TELUKKUANTAN (Wasiat24.com) — Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, SE MM meminta pemberitaan terkait pemanggilan anggota DPRD Kuansing oleh Polres Kuansing dilihat secara utuh, Berdasarkan fakta, Data dan dokumen, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.(19/09/2026)
Hal itu disampaikan Desi setelah membaca pemberitaan Riau Pos berjudul “Polres Panggil Anggota DPRD Kuansing, Terkait LHP BPK 2025 di DPRD Kuansing” yang terbit 18 September 2026.
Desi membenarkan dirinya menerima surat dari Polres Kuansing pada 16 September 2026.
Namun, Menurutnya, Surat tersebut merupakan permintaan wawancara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025.
“Karena pada saat itu saya memiliki kegiatan lain, Kehadiran saya tunda.
Tetapi setelah membaca pemberitaan tersebut, saya merasa penting untuk meluruskan agar masyarakat tidak salah memahami konteks pemanggilan,” Ujar Desi.
Menurutnya, Wawancara dengan persoalan LHP BPK dan pengembalian merupakan hal yang harus dibedakan.
“Kalau yang dibicarakan adalah LHP BPK Tahun 2025, Kita harus melihat dulu kronologinya.
LHP tersebut diserahkan pada 18 Juni 2026, Maka ketika ada narasi bahwa persoalan LHP tersebut sudah disampaikan sejak awal tahun 2026, Tentu harus dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dimaksud,” Tegasnya.
Desi menambahkan, untuk dirinya sendiri, pengembalian yang menjadi kewajibannya telah dilakukan sebelum LHP BPK tersebut terbit.
“Saya bicara mengenai fakta saya sendiri, Saya tidak mau menggeneralisasi anggota DPRD lainnya, Karena masing-masing mempunyai dokumen dan kronologi sendiri.
Kalau sudah ada anggota yang dipanggil, Tanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Jangan mengambil kesimpulan tanpa meminta keterangan dan melihat dokumennya,” Katanya.
Ia juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam memilih judul maupun narasi, Terutama dalam pemberitaan yang menyangkut hukum dan Keuangan Negara.”
“Media mempunyai fungsi penting memberikan edukasi kepada masyarakat.
Karena itu, Pemberitaan harus membedakan mana fakta dokumen, mana keterangan narasumber, dan mana kesimpulan.
Jangan membuat narasi yang melampaui fakta, Apalagi sampai membentuk persepsi bahwa seseorang tidak mengembalikan uang negara atau telah melakukan pelanggaran, Sementara proses dan faktanya masih harus diklarifikasi,” Ujar Desi.
Menurutnya, Persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pemberitaan, tetapi juga menyangkut nama baik dan reputasi seseorang.
“Kalau pemberitaan tidak tepat, Dampaknya bukan hanya pada persepsi masyarakat, Tetapi juga menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.
Karena itu, Saya berharap media melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut atau telah dipanggil,” Tegasnya.
Desi menegaskan dirinya tetap menghormati proses yang dilakukan Polres Kuansing.
“Saya tidak mempersoalkan proses hukumnya, Silahkan berjalan sesuai ketentuan, Yang saya minta adalah pemberitaannya juga harus sesuai fakta.
Dipanggil untuk wawancara tidak otomatis berarti seseorang tidak mengembalikan temuan BPK, apalagi berarti sudah menjadi tersangka. Itu harus dibuktikan melalui proses dan dokumen yang ada.”
“Jadi mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat: Baca secara utuh, Cek dokumennya, Lihat kronologinya, dan jangan cepat mengambil kesimpulan hanya dari judul atau satu pernyataan. Itu yang saya harapkan,” Tutup Desi.(netri)









