KUANTAN SINGINGI (Wasiat24.com) — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, SE MM mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah secara menyeluruh.
Desi Guswita, SE MM Angggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB mengatakan, Persoalan aset menjadi perhatian dalam pembahasan LPJ Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan, Serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam pembahasan tersebut, Masih terdapat inventaris atau aset yang perlu diperjelas keberadaan, Pengguna, Lokasi, Kondisi, dan penanggung jawabnya.
“ Aset daerah harus jelas. Siapa yang menggunakan, Dimana berada, Apa statusnya dan siapa yang bertanggung jawab harus bisa dibuktikan, Jangan hanya tercatat di atas kertas,” Tegas Desi.
Menurutnya, setiap penggunaan aset oleh pejabat maupun pegawai harus dilengkapi berita acara serah terima atau dokumen penggunaan yang sah, Sehingga tidak ada lagi aset yang sulit ditelusuri.
•*Jangan Aset Tidak Jelas, Pemeliharaan Terus Dianggarkan*•
Desi menyoroti aspek efisiensi APBD, Khususnya anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dialokasikan untuk berbagai aset daerah.
“Kalau asetnya tidak jelas keberadaannya atau siapa penggunanya, Bagaimana kita memastikan anggaran pemeliharaannya tepat ?
Jangan sampai APBD terus terbebani biaya pemeliharaan aset yang statusnya sendiri tidak jelas,” Ujarnya.
Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi fisik dan mengevaluasi seluruh aset: Mana yang masih digunakan, Masih dibutuhkan, Rusak, Tidak produktif, atau sudah tidak layak dipertahankan.
“Kita sedang bicara efisiensi anggaran, Ruang fiskal kita terbatas, sementara kebutuhan masyarakat sangat banyak.
Jangan sampai anggaran habis untuk mempertahankan aset yang tidak produktif,” Kata Desi.
•*Aset Tidak Produktif Jangan Terus Menjadi Beban*•
Menurut Desi, aset yang sudah tidak digunakan harus dievaluasi.
Apabila berdasarkan ketentuan dapat dimanfaatkan kembali, Dipindahtangankan atau dilelang, maka pemerintah harus memprosesnya sesuai aturan.
“Jangan dibiarkan menjadi beban APBD, Kalau aset sudah tidak produktif, evaluasi dan optimalkan sesuai ketentuan.
Kalau memang dapat dilelang, Proses secara transparan, Jangan setiap tahun hanya keluar biaya pemeliharaan,” Tegasnya.
•*Ketua Bapemperda Dorong Ranperda Aset Segera Dituntaskan*•
Sebagai Ketua Bapemperda, Desi juga mendorong Ranperda tentang aset daerah yang telah diajukan pemerintah agar segera dituntaskan.
“Kalau pemerintah sudah mengajukan Ranperda aset, Mari kita selesaikan bersama.
Regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola, Transparansi, Akuntabilitas dan pengamanan aset daerah,” Ujarnya.
Namun, Ia menegaskan penertiban aset tidak boleh menunggu perda selesai.
“Perda memperkuat sistem, Tetapi inventarisasi dan pertanggungjawaban aset harus dilakukan sekarang,” Kata Desi.
•*DPRD Harus Mendapat Data Aset yang Jelas*•
Desi meminta pemerintah memberikan data inventaris aset yang lengkap dan faktual kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami ingin data aset yang benar-benar bisa diverifikasi: Jumlahnya, lokasinya, Pengguna, kondisi, Nilai dan status pemanfaatannya.
Dengan begitu, Setiap penganggaran pemeliharaan bisa diuji apakah memang diperlukan atau tidak,”Jelasnya.
Desi menegaskan, Aset daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat, Bukan justru menjadi beban anggaran.
“Aset itu dibeli dengan uang rakyat, Maka harus jelas keberadaannya, jelas pertanggung jawabannya dan jelas manfaatnya.
Jangan uang rakyat digunakan untuk membeli aset, Kemudian uang rakyat lagi setiap tahun digunakan untuk memeliharanya, sementara asetnya tidak jelas,” tegas Desi.
“Aset yang dibeli dengan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan harus kembali memberikan manfaat kepada rakyat,” Pungkasnya.(netri)









