
DUMAI (Wasiat24.com) — Dinamika pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Dumai mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Peduli Riau Bersih (Sikat Perisih), Bastian Jambak (Syekh Muda Sabaruddin).
Bastian menilai, secara hukum tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan kesehatan untuk menduduki jabatan pemerintahan, mulai dari lurah, camat hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Bastian saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 1 September 2026. Ia memberikan telaah terkait kompetensi dan legalitas pengangkatan ASN dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Menurutnya, pengangkatan ASN pada jabatan tertentu harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kompetensi, kualifikasi, kinerja serta integritas, bukan semata-mata berdasarkan disiplin ilmu yang tercantum pada ijazah.
“Secara yuridis formal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengangkatan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bastian.
Ia menegaskan, tidak tepat apabila seseorang yang berlatar belakang pendidikan kesehatan secara otomatis dianggap tidak layak menduduki jabatan pemerintahan seperti lurah, camat maupun kepala dinas.
“Sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, memiliki kompetensi, rekam jejak yang baik, serta memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi, ASN berlatar belakang kesehatan dapat menduduki jabatan pemerintahan,” ujarnya.
Bastian menjelaskan bahwa pengelolaan ASN pada prinsipnya mengacu pada sistem merit. Karena itu, pengisian jabatan seharusnya mempertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Latar belakang pendidikan kesehatan merupakan kualifikasi akademik yang sah. Yang menjadi penting adalah apakah ASN tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang diemban, memiliki kemampuan manajerial dan mempunyai kinerja serta integritas yang baik,” katanya.
Menurut Bastian, seorang ASN dengan pendidikan kesehatan juga dapat memiliki pengalaman organisasi dan manajerial yang relevan untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Jabatan Lurah dan Kepala Dinas
Terkait jabatan lurah dan kepala dinas, Bastian mengatakan persyaratan pengisian jabatan tidak semata-mata ditentukan oleh bidang pendidikan kesehatan atau nonkesehatan. Persyaratan jabatan mencakup sejumlah aspek kepegawaian dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pangkat dan golongan, kompetensi manajerial, serta persyaratan lain yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
“Jadi jangan hanya melihat ijazahnya dokter, sarjana kesehatan masyarakat atau magister kesehatan, kemudian langsung menyimpulkan tidak boleh menjadi pejabat pemerintahan. Harus dilihat keseluruhan persyaratan jabatan dan kompetensinya,” tegas Bastian.
Camat Wajib Menguasai Pengetahuan Pemerintahan
Sementara untuk jabatan camat, Bastian merujuk pada ketentuan mengenai kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Ia menjelaskan, calon camat harus memenuhi persyaratan dan memiliki pengetahuan teknis pemerintahan sesuai ketentuan. “Apabila calon camat bukan berasal dari disiplin ilmu pemerintahan, maka terdapat mekanisme untuk memenuhi kompetensi teknis pemerintahan melalui pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Menurut Bastian, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem birokrasi tidak secara mutlak menutup kesempatan bagi ASN dari disiplin ilmu tertentu untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ia bahkan menilai ASN berlatar belakang kesehatan memiliki sejumlah kemampuan yang dapat menjadi nilai tambah dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Tenaga kesehatan terbiasa menghadapi masyarakat, memiliki pendekatan humanis, kemampuan menangani situasi krisis dan dituntut mengambil keputusan secara cepat dan tepat. Kompetensi seperti ini juga dibutuhkan dalam kepemimpinan pemerintahan,” katanya.
Masyarakat Diminta Objektif
Bastian mengajak masyarakat Dumai untuk melihat persoalan pengisian jabatan pemerintahan secara objektif dan profesional.
Menurutnya, perdebatan mengenai latar belakang pendidikan seorang pejabat tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi, kinerja, integritas serta pemenuhan persyaratan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai perbedaan latar belakang pendidikan menjadi alasan untuk menghakimi seseorang tidak layak menduduki jabatan. Ukurannya harus jelas, yaitu regulasi, kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas,” tegasnya. Ia menambahkan, penempatan ASN berlatar belakang kesehatan pada jabatan pemerintahan dapat menjadi bagian dari penyegaran birokrasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, Bastian menekankan bahwa setiap pejabat yang ditunjuk tetap harus memenuhi seluruh persyaratan jabatan dan mengikuti pendidikan atau pelatihan teknis apabila memang diwajibkan oleh peraturan.
“Yang paling penting adalah seluruh persyaratan dipenuhi. Jika ada kompetensi teknis pemerintahan yang diwajibkan, maka pejabat tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(cu)









