
RIAU (Wasiat24.com) – Media sosial kembali menjadi sorotan setelah sebuah akun TikTok mengunggah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan calon jemaah haji. Unggahan yang dengan cepat menyebar luas itu memicu berbagai reaksi publik.
Namun di balik derasnya komentar warganet, pihak yang namanya dikaitkan dalam laporan polisi menyatakan keberatan keras karena merasa telah “dihukum” di ruang publik sebelum proses hukum selesai.
Menurut pihak yang bersangkutan, unggahan tersebut tidak hanya menampilkan dokumen laporan polisi, tetapi juga disertai narasi yang dinilai menggiring opini masyarakat seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penegakan hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akibat viralnya unggahan itu, ia mengaku mengalami tekanan yang tidak ringan. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun, hubungan sosial, aktivitas pekerjaan, hingga kehidupan keluarganya ikut terdampak akibat penilaian sepihak yang berkembang di media sosial.
“Saya sangat berkeberatan atas unggahan yang dipublikasikan melalui akun TikTok tersebut. Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah. Namun saya sudah lebih dulu dihakimi di media sosial. Saya meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk mengadili seseorang,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah vonis. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian masih berstatus sebagai terlapor dan memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang mengunggah dan menyebarluaskan identitas dirinya melalui media sosial. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya berharap aparat penegak hukum memproses pihak yang mengunggah identitas saya apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Negara adalah negara hukum. Semua orang harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh ada yang merasa bebas menghakimi orang lain melalui media sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas menyebarkan informasi yang dapat merugikan hak orang lain. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya putusan pengadilan.
Fenomena “pengadilan media sosial” dinilai semakin mengkhawatirkan. Tidak sedikit perkara hukum yang baru memasuki tahap pelaporan sudah lebih dahulu diperdebatkan dan diputuskan oleh opini publik. Padahal, dalam negara hukum, kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan pengadilan, bukan media sosial.
Pihak yang bersangkutan mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik. Namun ia berharap hak-haknya sebagai warga negara juga dihormati dan dilindungi.
“Kalau nantinya pengadilan menyatakan saya bersalah, saya akan bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jangan ada pihak yang menggiring opini dan menghancurkan nama baik seseorang. Biarkan hukum bekerja secara objektif,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung. Sementara itu, media ini belum memperoleh tanggapan dari pemilik akun TikTok yang mengunggah konten dimaksud. Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), media ini membuka ruang hak jawab.(**)









