Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DPH (26) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam penggerebekan di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.00 WIB. Kamis (9/7/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Jering.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan di sebuah kamar penginapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik penginapan, petugas menemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0,60 gram yang berada di dalam plastik klip bening di atas meja kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Realme C85 warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh 10 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial J yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp2.000.000.

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana terhadap tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara penerapan pasal KUHP akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembuktian di persidangan.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *