
Kota Solok (Wasiat24.com) – Unit Reskrim Polsek Kota Solok bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Toko Serba 35.000 yang berlokasi di Jalan Dt. Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Pengungkapan perkara dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Kota Solok, IPTU Teguh Prilianto, SH, MH, atas perintah Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/24/B/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Serba 35.000. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IRGI DIKA PUTRA (21), seorang pengangguran asal Surolangun, Jambi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/10/XII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPKap/06/XII/2025/Reskrim tertanggal 31 Desember 2025, tim bergerak cepat menuju Kota Padang setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang menginap di Hotel Pangeran.
Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di hotel tersebut tanpa perlawanan. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang bergerak cepat sehingga kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Solok Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” ujar IPTU Oon Kurnia Ilahi mewakili Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.319.000 (delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Polres Solok Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan patroli keamanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kota Solok. (zon)









