Sempat Kabur ke Arah Sungai, Tim Elang Kuantan Bekuk Pengguna Sabu di Pinggir Kolam

KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Seorang pria berinisial YMS (31) berhasil diamankan di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis siang (7/5/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pinggir kolam ikan Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama YMS(31) yang saat itu diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke arah sungai di dekat kolam ikan, namun berhasil ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca pyrex berisikan diduga sabu, serta 1 buah pipet kaca pyrex kosong.

“Tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasat.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Adapun identitas tersangka yakni YMS (31), warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup AKP Hasan Basri.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *