Disinyalir PT IBP Jual Limbah Pabrik ke Warga Melalui Calo

Dumai (Wasiat24.com) – Keterbatasan pengetahuan membuat warga Sungai Sembilan tanpa ragu menggunakan bahan limbah dari perusahaan sawit sebagai tanah timbunan rumah atau pengerasan jalan.

Ini salah satu yang kemudian membuat kesehatan warga terganggu akibat limbah tersebut.

Menurut warga setempat, Saleh Buton limbah sisa pengolahan sawit ini didapatkan masyarakat dari PT Inti Benua Perkasatama (IBP) melalu calo.

” Limbah ini berasal dari PT Inti Benua Perkasatama lalu dijual ke warga sekitar areal perusahaan di daerah Kecamatan Sungai Sembilan oleh calo. Calo inilah yang memungut uang ke masyarakat. Kemungkinan ada keterlibatan oknum perusahaan dengan calo ini ” ujar Saleh Buton, Senin (8/12/2025) kepada media ini melalui WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, penjualan limbah pabrik kepada warga secara langsung dan tanpa pengolahan yang tepat melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi berat. Limbah, terutama yang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dikelola sesuai peraturan yang ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

Aspek Hukum dan Regulasi

Perusahaan di Indonesia wajib mengelola limbah yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Limbah B3: Limbah B3 (misalnya, bahan kimia beracun, logam berat) memerlukan perlakuan khusus mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir oleh pihak ketiga berizin atau fasilitas internal yang tersertifikasi. Pabrik tidak diperbolehkan menjual limbah B3 langsung ke warga tanpa melalui prosedur yang sah.

Limbah Non-B3: Limbah non-B3 pun harus dikelola dengan cara yang tidak mencemari lingkungan. Meskipun ada potensi pemanfaatan kembali (daur ulang), proses ini harus tetap di bawah pengawasan dan memenuhi standar teknis tertentu.

Sanksi

Pihak yang melanggar aturan pengelolaan limbah dapat menghadapi sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan izin usaha) hingga sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

” Kegiatan penjualan limbah pabrik secara ilegal kepada warga, yang sering kali digunakan untuk pengurukan tanah atau bahan bangunan tanpa pengujian keamanan, dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta masalah kesehatan jangka panjang bagi masyarakat, ” tegas warga Sungai Sembilan, Saleh Buton.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *