Karena Merusak Lingkungan, Masyarakat Nerbit Kecil Laporkan PT OSM ke Penegak Hukum

Dumai (Wasiat24.com) – Masyarakat Nerbit Kecil Kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan melaporkan PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM), perusahaan Sinarmas group ke aparat penegak hukum terkait adanya penutupan sungai oleh perusahaan tersebut.

Perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Sinarmas group itu dilaporkan oleh Masyarakat Nerbit Kecil kepada Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Wali Kota Dumai, DPRD Kota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

” Kami atas nama Masyarakat Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk gaung, Kecamatan Sungai Sembilan-Kota Dumai, yang bertempat tinggal di sekitar Sungai Nerbit Kecil, berangkat dari aksi damai yang kami lakukan pada tanggal 24 Desember 2024 di depan Gerbang PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung, dengan ini menyampaikan Aspirasi dan Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas berupa penguasaan, perubahan bentuk dan perusakan ekosistem di Sungai Nerbit Kecil, ” tegas Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Nerbit, Amir Hamzah, Selasa (24/12/2024).

PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas Grup) dianggap dengan sengaja menguasai, mengubah bentuk, serta merusak ekosistem Sungai Nerbit Kecil yang sebelumnya menjadi jalur transportasi air masyarakat.

Dikarenakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Oleokimia Sejahtera Mas, selain membuat laporan ke instansi terkait, Aliansi Masyarakat Nerbit juga membuat Pernyataan Sikap sebagai berikut :

1. Kami Masyarakat Nerbit Kecil lahir dan tumbuh dikampung kami ini, jauh sebelum Perusahaan-perusahaan ini ada.

2. Kami Masyarakat Nerbit Kecil dengan ini menyatakan satu suara untuk pembebasan Sungai Nerbit Kecil yang merupakan warisan dari pendahulu kami untuk kami wariskan pada anak cucu kami yang saat ini dikuasai PT. Oleokimia Sejahtera Mas.

3. Sungai Nerbit Kecil merupakan nadi kehidupan kami, merampas Sungai Nerbit Kecil sama saja dengan merampas hidup kami.

4. Sungai Nerbit Kecil merupakan Sungai Alam, Tindakan Menguasai, merubah bentuk, dan merusak ekosistem yang ada disana merupakan pidana.

5. PT. Oleokimia Sejahtera Mas dianggap dengan sengaja melanggar UU No. 17 Th 2019 tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP No. 38 Th 2011 tentang Pengelolaan Sungai.

6. Kami Masyarakat Nerbit Kecil dengan ini meminta kepada Aparat Hukum untuk mengusut tuntas, menangkap dan mengadili Bos-bos PT. Oleokimia Sejahtera Mas yang telah merampas dan merusak Sungai Nerbit Kecil.

7. Kami Masyarakat Nerbit Kecil bukan masyarakat yang anti kemajuan, bukan masyarakat yang anti pendatang, Kami senang perusahaan datang membangun kampung kami, tapi jangan sekali – kali rusak kampung kami.

” Kembalikan sungai kami, usir PT OSM dari Nerbit Kecil, ” tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil, Amir Hamzah.(cu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *