Tim Elang Kuantan Kembali Tangkap Nenek Residivis, 22,72 Gram Sabu Diamankan

KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang perempuan berinisial RW (53), warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui merupakan residivis, kembali diamankan polisi. Senin (21/9/2026)

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sawah.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RW (53) yang sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu serta satu paket diduga sabu lainnya yang juga dibalut tisu.

Petugas turut menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong.

Selain itu, diamankan satu alat hisap bong, satu pipet sendok, satu unit timbangan digital, enam plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua lembar tisu, satu korek api mancis dan satu unit handphone merek VIVO Y19s warna silver.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak seperempat ons dengan sistem kerja secara online,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari pemeriksaan urine, tersangka RW (53) juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka,” pungkas AKP Hasan Basri.(netri)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *