KUANTANSINGINGI (Wasiat24.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (21/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki, yakni T(26) dan HAP (22). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,75 gram, masing-masing 0,53 gram dari T (26) dan 23,22 gram dari HAP (22).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi yang berbeda,” ujar AKP Hasan Basri.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan.
Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II Satresnarkoba Polres Kuansing IPDA Sapitri, S.M. bersama tim melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan T (26) yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Selain sabu dengan berat kotor 0,53 gram, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening kosong, satu unit handphone Realme C30 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp300 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, T (26) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu tersebut dipesan secara online sebanyak dua paket dengan harga Rp300 ribu.
Hasil pemeriksaan urine terhadap T (26) menunjukkan positif Amphetamine.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Elang Kuantan kembali melakukan pengungkapan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas mengamankan HAP (22) yang hendak masuk ke sebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan satu kotak rokok Dunhill warna putih di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka. Dari perangkat tersebut ditemukan foto lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Tim selanjutnya bergerak ke kawasan Gor Hall A Sport Center, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bubble wrap warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkus makanan Kacang Dua Kelinci warna merah.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kedua tersebut, diamankan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,22 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok Dunhill, satu lakban warna bening, satu bubble wrap warna hitam, satu bungkus makanan Kacang Dua Kelinci warna merah serta satu unit handphone iPhone 13 warna putih.
Dari hasil interogasi, HAP (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut disebut diperoleh secara online dengan harga Rp12 juta.
Hasil pemeriksaan urine terhadap HAP (22) juga menunjukkan positif Amphetamine.
Kedua Tersangka Memiliki Keterkaitan
Dari hasil pemeriksaan penyidik, T (26) dan HAP (22) diketahui memiliki keterkaitan. T (26) pernah memesan narkotika kepada HAP (22), sementara HAP (22) juga pernah menawarkan narkotika kepada T (26).
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat,” jelas AKP Hasan Basri.
Terhadap T (26), penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara HAP (22) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.
Untuk ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidananya diterapkan sesuai ketentuan pasal tersebut, dengan memperhatikan unsur dan peran masing-masing tersangka.
“Polres Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengembangan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini juga masih terus dilakukan,” tutup AKP Hasan Basri.(netri)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah









