Fakta di Balik Terhambatnya Perda Inisiatif DPRD, Ternyata Bapemperda Kuansing Tak Diberi Ruang

Kuansing (Wasiat24.com) — Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, SE MM angkat bicara menanggapi pemberitaan yang mempertanyakan belum adanya Perda inisiatif DPRD sejak periode 2024–2029, Teluk Kuantan, Senin(21/09/2026).

Dikutip dari media Pantauriau.com, Desi Guswita SE, MM menegaskan, Persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari belum adanya Perda yang disahkan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa selama ini Bapemperda(Badan Pembentukan Peraturan Daerah)belum mendapatkan fasilitasi dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Ruang untuk bekerja, Agenda kegiatan, Hingga dukungan staf menjadi persoalan yang selama ini dihadapi Bapemperda.

“Kalau hari ini dipertanyakan kenapa belum ada Perda inisiatif, Saya ingin masyarakat juga tahu prosesnya.

Bapemperda selama ini seperti AKD yang tidak diprioritaskan, Kegiatan pembahasan, Konsultasi, Kunjungan maupun Agenda lainnya sering harus mengalah dengan agenda komisi,” Tegas Desi.

Ia mengungkapkan, Bapemperda selama ini menjadi satu satunya AKD yang tidak memiliki staf, Baru belakangan ini staf ditempatkan di Bapemperda.

“Saya sudah berulang kali meminta agar Bapemperda difasilitasi. Setelah staf tersedia, Kami mulai ingin bekerja lebih serius dan terarah.

Tetapi ketika kami meminta agenda, Baik secara lisan maupun kemudian melalui surat resmi, Ternyata agenda Bappemperda tetap tidak dimasukkan,” Ujarnya.

Menurut Desi, Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan keseriusan fasilitasi terhadap Bapemperda.

“Karena secara lisan tidak mendapatkan kepastian, kami akhirnya bersurat secara resmi.

Tetapi setelah bersurat pun agenda yang kami minta tetap tidak dimasukkan.

Bahkan terakhir ketika saya kembali meminta kepastian melalui telepon, Saya mendapatkan respons yang menurut saya tidak semestinya, Saya dibentak dan telepon kemudian ditutup,” Ungkapnya.

Desi menegaskan, persoalan tersebut bukan persoalan pribadi.

“Saya meminta agenda bukan untuk kepentingan pribadi, Saya meminta karena saya punya tanggung jawab sebagai Ketua Bapemperda. Saya ingin bekerja dan mengejar target pembentukan Perda,” Katanya.

Menurut Desi, Bapemperda memiliki posisi strategis dalam kerja DPRD.

“” Bapemperda adalah salah satu jantung kerja DPRD.“”

” Di sinilah proses pembentukan Perda direncanakan dan dikawal, Kalau Bappemperda tidak diberi ruang dan dukungan yang memadai, Bagaimana kita bisa berharap Produk Hukum Daerah berjalan maksimal?” Tegasnya.

*•Ada Perbedaan Ruang Dengan RANPERDA Pemerintah*•

Desi juga mempertanyakan adanya perbedaan ruang dalam proses antara Ranperda pemerintah dan Perda inisiatif DPRD.

“Ketika Ranperda berasal dari pemerintah, Ruang untuk membahas dan menindaklanjutinya relatif cepat diberikan.

Tetapi ketika Bapemperda mendorong Perda inisiatif DPRD, Untuk mendapatkan agenda saja harus berkali kali meminta.

“” Bahkan setelah bersurat secara resmi pun belum dimasukkan,” Terang Desi.

Menurut Desi, Setiap Ranperda seharusnya mendapatkan ruang sesuai mekanisme, Tanpa melihat siapa yang menjadi pengusul.

*•TJSL/CSR Sudah Masuk PROPEMPERDA 2025*•

Desi meluruskan bahwa DPRD sebenarnya telah memiliki Perda inisiatif, yakni Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang sudah masuk dalam Propemperda 2025 dan merupakan inisiatif dirinya.

“Saya punya target Perda ini bisa disiapkan tahun ini, Tetapi prosesnya terus mengalami kendala dan tertunda.

Saya bahkan bertanya, apakah karena saya yang menjadi inisiator sehingga Perda ini sulit mendapatkan ruang?

Saya tidak mau menuduh siapa pun, Saya hanya meminta penjelasan,” Ujarnya.

Desi menegaskan, yang harus dilihat adalah manfaatnya bagi masyarakat.

“Ini bukan soal Desi Guswita, Kalau substansinya baik dan bermanfaat untuk masyarakat, Mari kita bahas, Kalau ada kekurangan, Kita perbaiki bersama,” Tegasnya.

*•RANPERDA PEMERINTAH Juga Ada yang Belum Siap•*

Desi juga meluruskan bahwa belum banyaknya Perda yang selesai tidak seluruhnya merupakan persoalan DPRD.

“Untuk Ranperda pemerintah seperti Aset Daerah, BUMD dan Perda tentang Sampah, Kami sudah mengejar dan menanyakan kesiapan.

Tetapi ketika kami meminta materi dan kelengkapannya, Masih ada yang belum siap dari pihak pemerintah,”Jelasnya.

“Jadi jangan sampai masyarakat mengira DPRD yang memperlambat.

DPRD tidak mungkin membahas secara maksimal kalau bahan dari pihak pengusul sendiri belum siap.“”Terangnya.

Sementara terkait Ranperda SOTK, Desi menyebut pembahasannya memang sudah berjalan.

Namun DPRD harus selektif karena kondisi keuangan daerah membutuhkan efisiensi.

“Kalau perubahan struktur belum menunjukkan efektivitas tetapi berpotensi menambah beban anggaran, Tentu harus dipertimbangkan.

Ini bukan berarti DPRD tidak mau membahas, tetapi kita harus memastikan Perda yang lahir memang dibutuhkan dan efektif,” Katanya.

*•Desi Guswita SE, MM: Masyarakat Perlu Tahu Prosesnya•*

Desi meminta masyarakat melihat persoalan pembentukan Perda secara utuh, Bukan hanya dari hasil akhirnya.

“Kalau ingin tahu mengapa Perda belum banyak, mari lihat semuanya.

Apakah Bapemperda sudah diberikan ruang untuk bekerja, Apakah staf sudah difasilitasi, Apakah Ranperda pemerintah sudah siap, dan apakah setiap usulan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah,” Ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mendorong Bapemperda menjalankan tugasnya dan memperjuangkan Perda yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Saya tidak takut dikritik, Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui faktanya.

Bapemperda ingin bekerja, Perda TJSL/CSR sudah masuk Propemperda 2025, beberapa Ranperda Pemerintah masih terkendala kesiapan.

Sementara SOTK harus dipertimbangkan dari sisi efektivitas dan efisiensi.

Jadi persoalannya tidak sesederhana ” DPRD tidak menghasilkan Perda” Kita harus melihat seluruh prosesnya secara utuh,” Pungkas Desi Guswita Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.(netri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *